
PERBEDAAN PRAKTIK QURBAN DI ARAB SAUDI DAN INDONESIA DALAM PANDANGAN SYARIAT
Ibadah qurban merupakan syiar besar dalam Islam yang dilaksanakan pada hari Idul Adha dan hari-hari tasyriq. Meskipun landasan syariatnya satu, dalam praktik di lapangan terdapat perbedaan cara pelaksanaan di berbagai negeri Muslim, termasuk di Arab Saudi dan Indonesia. Artikel ini akan meluruskan perbedaan tersebut berdasarkan pemahaman salaf.
1. DASAR SYARIAT QURBAN
Allah ﷻ berfirman:
“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berqurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)
Rasulullah ﷺ juga bersabda: “Tidak ada amalan yang dilakukan anak Adam pada hari Nahr yang lebih dicintai Allah selain menyembelih hewan qurban.” (HR. Tirmidzi, dishahihkan oleh Al-Albani)
Dari dalil ini dipahami bahwa qurban adalah ibadah mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih hewan ternak pada waktu yang telah ditentukan.
2. PRAKTIK QURBAN DI ARAB SAUDI
Di Arab Saudi, pelaksanaan qurban secara ideal mengikuti sunnah: sebagian daging dimakan, sebagian disimpan, dan sebagian disedekahkan kepada fakir miskin. Namun realitas di sebagian masyarakat –karena longgarnya pemahaman– ada yang hanya mengonsumsi daging bersama keluarga tanpa bersedekah. Praktik ini tidak sesuai dengan tuntunan syariat karena Allah memerintahkan untuk memberikan makan kepada orang fakir (QS. Al-Hajj: 28).
Sementara itu, sebagian masyarakat Saudi melakukan wakalah kepada lembaga resmi untuk penyembelihan dan distribusi, terutama pada program skala besar yang ditujukan untuk fakir miskin di berbagai negara – ini lebih mendekati sunnah.
Dengan demikian, praktik umum di Saudi bukanlah tolok ukur kebenaran; yang menjadi tolok ukur adalah Al-Qur’an dan Sunnah dengan pemahaman salaf.
3. PRAKTIK QURBAN DI INDONESIA
Di Indonesia, qurban umumnya dilaksanakan secara kolektif melalui panitia masjid atau mushalla. Warga bergotong royong dalam penyembelihan dan pendistribusian daging kepada masyarakat sekitar, termasuk fakir miskin dan tetangga.
Model ini –selama disertai niat ikhlas dan sesuai tuntunan– merupakan penerapan sunnah yang baik, karena menjadikan qurban sebagai sarana mempererat hubungan sosial sekaligus menunaikan hak fakir miskin.
4. APAKAH PERBEDAAN INI KARENA MADZHAB?
Perbedaan praktik tersebut bukan semata-mata disebabkan perbedaan madzhab. Mayoritas ulama (termasuk empat madzhab) sepakat bahwa daging qurban boleh dimakan oleh orang yang berqurban, dan dianjurkan bahkan wajib menurut sebagian ulama untuk diberikan kepada fakir miskin.
Allah ﷻ berfirman: “Makanlah darinya dan berikanlah kepada orang yang fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)
Ayat ini menunjukkan perintah memberi makan fakir miskin. Keluasan syariat ada pada cara pembagian (sepertiga, setengah, atau lebih), bukan pada meninggalkan sedekah sama sekali.
5. FAKTOR PENYEBAB PERBEDAAN PRAKTIK
- Perbedaan budaya masyarakat dalam mengelola ibadah sosial
- Kondisi ekonomi dan ketersediaan daging sepanjang tahun
- Sistem distribusi dan kelembagaan di masing-masing negara
- Kebiasaan sosial seperti gotong royong di Indonesia
- Lemahnya pemahaman sunnah pada sebagian masyarakat
Namun faktor-faktor di atas bukanlah alasan untuk meninggalkan kewajiban atau sunnah yang telah ditetapkan.
6. KESIMPULAN
Qurban di berbagai negeri Muslim memiliki variasi dalam teknis pelaksanaan. Yang terpenting adalah niat ikhlas karena Allah dan mengikuti tuntunan Rasulullah ﷺ semampunya. Praktik yang paling utama adalah yang menggabungkan: makan, memberi hadiah, dan bersedekah kepada fakir miskin, sebagaimana dipraktikkan oleh para salaf.
Perbedaan cara tidak boleh dijadikan alasan untuk saling menyalahkan selama masih dalam koridor syariat. Namun jika suatu praktik jelas menyelisihi dalil (misalnya: tidak bersedekah sama sekali, menyembelih di luar waktu, atau menganggap qurban hanya untuk konsumsi pribadi), maka wajib diluruskan dengan bijak.
Semoga Allah menerima amal qurban kaum muslimin dan menjadikannya sebagai amal yang mendekatkan diri kepada-Nya.
